Selain administrasi dalam bentuk manajemen data dan informasi, desa juga memberikan layanan kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat diantaranya:
- Surat Pengantar dari Kepala Desa
Surat yang berisi pengantar untuk pengajuan penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, maupun Kartu Identitas Anak.
- Persyaratan Penerbitan KK
- Kartu Keluarga asli/ Surat Kehilangan KK dari Kepolisian Apabila KK Hilang;
- KTP asli (KTP ada perubahan)/ Fotokopi (KTP tidak ada perubahan);
- Surat pernyataan belum punya akta Kelahiran yang sudah berusia lebih dari 1 tahun (apabila belum punya akta);
- Fotokopi surat nikah/ akta cerai (Legalisir/ menunjukkan yang asli);
- Fotokopi akta kelahiran bagi yang mempunyai akta kelahiran;
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang belum punya akta kelahiran (Tambah Anggota);
- Fotokopi surat kelahiran dari Bidan/ Rumah Sakit (Tambah Keluarga);
- Surat Pindah (Pendatang dari Luar Kabupaten Magetan);
- Fotokopi Ijazah Terakhir (legalisir/ menunjukkan asli), apabila ada perubahan pendidikan.
- Persyaratan Penerbitan KTP –El
- Fotokopi Krtu Keluarga (KK) dan menunjukkan yang asli;
- KTP asli (bagi KTP rusak/ perubahan elemen data);
- Surat keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang.
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi KK orang tua/ wali;
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua/ wali;
- Untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari dilampiri foto ukuran 4x6 (2 lembar), (Tahun kelahiran ganjil background merah, Tahun kelahiran genap Background Biru).
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
- Mengisi blanko permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi;
- Surat keterangan kelahiran (Asli) dari Desa;
- Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan/ akta perceraian orang tua (dilegalisir);
- Fotokopi KK dan KTP orang tua;
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan fotokopiKTP asli;
- Ditulis dengan huruf Cetak/ Balok;
- Dilampiri fotokopi Ijazah apabila sudah punya Ijazah.
- Persyaratan Akta Kematian
- Mengisi blanko permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi;
- Surat keterangan kematian dari Dokter;
- Surat kematian dari Desa (asli);
- KTP asli (alm)/ Kehilangan KTP dari Kepolisian;
- Fotokopi KK (ada nama alm);
- Akta Kelahiran Asli (Alm) bagi yang sudah punya;
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP saksi;
- Ditulis dengan huruf cetak/ balok.
- Persyaratan Akta Perceraian
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi KTP.
- Persyaratan Akta Perkawinan
- Surat keterangan desa;
- Surat keterangan status jejaka;
- Fotokopi kutipan akta kelahiran;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Ijazah terakhir;
- Fotokopi surat pembaptisan/sidi/pemandian/;
- Fotokopi surat pemberkatan nikah/peneguhan sakramen/pengesahan nikah dari pemuka agama;
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan imunisasi TT;
- Pas foto berdampingan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Fotokopi KTP 2 orang saksi pencatatan perkawinan;
- Fotokopi kedua kedua orang tua;
- Fotokopi akta perceraian/Kematian bagi yang berstatus janda-duda;
- Fotokopi dokumen warga Negara (Bagi WNI keturunan asing/WNI);
- Surat ijin perkawinan dari Komandan bagi anggota TNI/Polri;
- Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Surat yang berisi pernyataan seseorang (Warga Desa) dan diketahui oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau KTP)
Surat yang berisikan keterangan mengenai sebuah peristiwa maupun kondisi tertentu yang menyangkut kepada seseorang (warga keKepala Desaan) seperti:
- Surat Kematian
- Surat Kelahiran
- Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Keterangan Usaha
- Keterangan Pindah
- Keterangan Kematian
- Keterangan Ahli Waris
- Keterangan Bersih Diri
- Keterangan Tidak Mampu
- Keterangan Tanah
- Keterangan Domisili
- Keterangan Belum Menikah
- Keterangan Penghasilan
- Keterangan Kehilangan
- Keterangan dll
Syarat: Menunjukkan Dokumen Kependudukan (KK atau KTP)
- Surat Pengantar/Rekomendasi
- Pengantar Kepala Desa Untuk Pengurusan Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
- Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Kredit di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Dana Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang memerlukan tanda tangan Kepala Desa
- Rekomendasi Kepala Desa Untuk Pengurusan Akta Nikah (NA)
- Surat-Surat Lain yang memerlukan tanda tangan Kepala Desa dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan urusan-urusan tertentu
Syarat: Menunjukkan Dokumen Kependudukan (KK atau KTP) dan Memenuhi segala persyaratan administratif urusan yang dimaksud.
Form Komentar